Ilustrasi produk pangan UMKM. Foto: Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 26 November 2024 18:59
Jakarta: Survei yang dilakukan Pasar Digital (PaDi) UMKM menunjukkan sebanyak 84 persen produk pangan olahan belum memiliki izin edar Badan Pengelola Makanan dan Obat (BPOM). Kendala utamanya, terletak pada biaya perizinan dan minimnya pemahaman tentang proses registrasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan ada peluang besar untuk memperbaiki kualitas dan keamanan produk UMKM. Hal ini dilakukan melalui pendampingan yang lebih terfokus.
"Perlu sinergi untuk memastikan produk UMKM, terutama yang dipasarkan melalui platform PaDi UMKM, memenuhi standar keamanan, kualitas, dan manfaat, sekaligus memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun global," kata Taruna saat menandatangani MoU tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi dalam Mendukung Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Produk UMKM di Bidang Obat dan Makanan, Selasa, 26 November 2024.
(Ilustrasi pangan olahan. Foto: Pexels)
Ikrar menerangkan, MoU dilakukan guna meningkatkan daya saing UMKM di bidang obat dan makanan. Selain itu, kerja sama ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemandirian industri nasional.
Dalam kerja sama ini, BPOM dan Kementerian BUMN memprioritaskan percepatan perizinan dan pendampingan bagi UMKM yang terdaftar di platform PaDi UMKM. Saat ini, PaDi UMKM telah menjembatani lebih dari 400 ribu produk UMKM dengan pembeli dari BUMN, perusahaan swasta, dan pemerintah.
"Platform PaDi UMKM juga akan menjadi perpanjangan tangan BPOM dalam memberikan informasi mengenai cara produksi yang baik dan proses perizinan yang cepat dan sederhana," lanjut Taruna.
Baca juga: Aset Lembaga Keuangan Mikro Capai Rp1,64 Triliun, Tumbuh 9,73% |