Aset Lembaga Keuangan Mikro Capai Rp1,64 Triliun, Tumbuh 9,73%

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman (kiri). Foto: MI/Insi Nantika Jelita.

Aset Lembaga Keuangan Mikro Capai Rp1,64 Triliun, Tumbuh 9,73%

Insi Nantika Jelita • 26 November 2024 11:13

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkapkan  aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Tanah Air tumbuh sebesar 9,73 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp1,64 triliun di 2024.

Menurutnya, LKM memiliki peran penting menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Ini karena LKM menyalurkan modal dan pendanaan secara langsung kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Adapun, beberapa contoh LKM di Indonesia, antara lain Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Wakaf Mikro (BWM), Bank Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), hingga Koperasi Syariah.

"Data terakhir LKM menunjukkan tumbuh 9,73 persen menjadi Rp1,64 triliun. Mohon jangan dibandingkan dengan (aset) besar-besar lainnya. Kalau dibagi rata memang terlihat kecil, tapi di daerah (nilainya) sangat besar," ungkap Agusman dalam kegiatan Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKKM 2024-2028 di Jakarta, dikutip Selasa, 26 November 2024.

Saat ini data OJK menunjukkan terdapat 253 entitas LKM di seluruh Indonesia. Angka ini terdiri dari 174 LKM konvensional, sisanya 79 merupakan Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS).
 

Baca juga: Komisi XI DPR Sambut Baik OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto


(Ilustrasi kantor OJK. Foto: MI/Ramdani)
 

Peta jalan pengembangan LKM


Agusman menyampaikan payung hukum mengenai LKM telah ada sejak satu dekade lebih melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Namun, baru 11 tahun kemudian, OJK menerbitkan roadmap atau peta jalan pengembangan LKM.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga tengah memfinalisasi peraturan OJK (POJK) terkait pengembangan dan penguatan LKM. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Kami melihat kegiatan kita ini heroik karena UU LKM sudah ada sejak 2013, tapi butuh 11 tahun baru ada roadmap, dan itu pun dipicu oleh UU P2SK. Sebentar lagi kami akan menerbitkan POJK terkait LKM yang merupakan amanah daripada UU P2SK," jelas dia.

Dalam roadmap pengembangan dan penguatan LKM memiliki empat pilar. Pertama, tata kelola manajemen risiko dan kelembagaan. Kedua mengenai pilar pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen. Ketiga, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem dan pilar terakhir soal penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

"Kita susun roadmap dengan berbagai hal yang kita nyatakan visinya sangat jelas, yaitu menjadikan LKM sebagai lembaga keuangan terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung pemerintah serta berkontribusi dalam pemberian masyarakat," tutup Agusman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)