Perubahan Nomenklatur Wantimpres Dinilai Memuat Maksud Tersembunyi

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari/Medcom.id

Perubahan Nomenklatur Wantimpres Dinilai Memuat Maksud Tersembunyi

Kautsar Widya Prabowo • 12 July 2024 21:17

Jakarta: Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari merespons perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di akhir jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicurigai.

"Kuat dugaan, Presiden Jokowi menghendaki (menjadi) Ketua Dewan Pertimbangan Agung," ujar Feri kepada Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurut Feri, perubahan nomenklatur tidak sepatutnya. Sebab, akan berdampak buruk bagi pemerintahan selanjutnya.

"Untuk presiden terpilih ini juga bahaya karena presiden tidak lagi dimurnikan kekuasanya, dan DPA potensial (memberi) masukan yang lebih mirip pengarahan kepada presiden terpilih," jelasnya.

Feri menilai perubahan nomenklatur di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres inkonstitusional. Karena, tak sesuai dengan amendemen Undang-Undang 1945.
 

Baca: Tok! Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

"Ini menyalahi konsep konstitusi kita, di dalam Bab IV UUD 1945 hasil perubahan disebutkan DPA dihapuskan," tandasnya.

Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Salah satu revisi yang tertuang tentang perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.

"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)