Oknum TNI Ditangkap Terkait Korupsi Penyaluran Kredit Prajurit Kostrad

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Oknum TNI Ditangkap Terkait Korupsi Penyaluran Kredit Prajurit Kostrad

Medcom • 30 July 2024 19:34

Bogor: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum TNI, Sersan Mayor (Serma) Singgih Dwi Hartanto, terkait kasus dugaan korupsi. Penangkapan dilakukan tim intelijen Kejagung bersama tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan Serma Singgih sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIGuna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong pada 2016 sampai 2023. Serma Singgih ditangkap di Perumahan Grand Kahuripan claster Merapi, Bogor, Jawa Barat.

"Selasa, 30 Juli 2024, sekira pukul 01.00 WIB, Serma Singgih Dwi Hartono berhasil kita amankan. Selanjutnya digiring ke tim koneksitas JAM (Jaksa Agung Muda) Pidana Militer Kejagung untuk diproses hukum," ujar Harli, Selasa, 30 Juli 2024. 
 

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Orang Dalami Korupsi 109 Ton Emas Antam

Harli mengatakan tersangka koperatif saat ditangkap. Tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan Jaksa Penyidik kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Serma Singgih Dwi Hartanto bersama dengan oknum bank BRI merugikan negara hingga Rp55 Miliar dengan rincian:
  1. BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062
  2. BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771
  3. BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857
(Medcom.id/Andre Septian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)