Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Medcom • 30 July 2024 19:34
Bogor: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum TNI, Sersan Mayor (Serma) Singgih Dwi Hartanto, terkait kasus dugaan korupsi. Penangkapan dilakukan tim intelijen Kejagung bersama tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan Serma Singgih sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIGuna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong pada 2016 sampai 2023. Serma Singgih ditangkap di Perumahan Grand Kahuripan claster Merapi, Bogor, Jawa Barat.
"Selasa, 30 Juli 2024, sekira pukul 01.00 WIB, Serma Singgih Dwi Hartono berhasil kita amankan. Selanjutnya digiring ke tim koneksitas JAM (Jaksa Agung Muda) Pidana Militer Kejagung untuk diproses hukum," ujar Harli, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Orang Dalami Korupsi 109 Ton Emas Antam |