Kontestan Pilkada di DIY Diingatkan Tak halalkan Segala Cara untuk Menang

Penandatanganan kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan KPID DIY dalam pengawasan konten penyiaran dalam Pilkada 2024. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Kontestan Pilkada di DIY Diingatkan Tak halalkan Segala Cara untuk Menang

Medcom • 24 July 2024 13:21

Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan setiap kontestan yang maju pada Pilkada 2024, menjaga integritas. Bawaslu menekankan agar masing-masing calon dan pendukung tak gunakan cara apa pun demi merengkuh kekuasaan. 

"Integritas pemilu itu minimnya pelanggaran. Pemilu tanpa pelanggaran, sulit. Meskipun itu tak mungkin tapi kita usaha," kata Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberitaan dan Penyiaran Materi Kampanye, di Yogyakarta pada Rabu, 24 Juli 2024.  

Najib mengatakan Bawaslu berusaha melakukan pengawasan dan pencegahan. Salah satunya menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY untuk sektor penyiaran. Pelibatan KPID lantaran penyiaran menjadi salah satu sarana kampanye kandidat pilkada.

Sementara, pengawas yang ada di berbagai tingkatan dari desa, kecamatan, dan kabupaten akan bekerja sama memantau proses tahapan pilkada. Termasuk pengawasan kontestan akan dilakukan pada momen kampanye mendatang. 

"Misi kita juga sampai penindakan tapi juga menekankan pencegahan," ujarnya. 
 

Baca juga: PKS Minta Jatah Kekuasaan di Jakarta
 
Sementara itu,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi, mengingatkan agar kontestan mematuhi aturan main kampanye di media. 

"Salah satunya jalur penyiaran media. Pelanggaran pasti ada karena ingin berkuasa akan melakukan berbagai cara. Boleh kampanye lewat media penyiaran dengan mematuhi aturan main," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman ini. 

Kampanye pilkada akan diberi waktu pada September-November mendatang. KPID DIY akan melakukan pengawasan berbagai platform penyiaran yang tersedia, baik itu televisi maupun radio. 

"Ada 38 televisi digital, 37 radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas yang memiliki potensi dalam menyampaikan informasi Pilkada. Kami akan fokus (pengawasan) di sana," kata Ketua KPID DIY, Hazwan Iskandar. 

Hazwan menambahkan, KPID DIY bekerja berdasarkan UU Penyiaran pada tahap kampanye Pilkada 2024. Ia menegaskan media harus menjalankan fungsi juga dalam melakukan kontrol sosial dan kontribusi penyampaian informasi ke publik. 

"Baik penyampaian informasi pemilu, mengontrol tahapan pemilu sesuai aturan, dan juga saat kampanye para kandidat dalam penyampaian visi misi lewat media penyiaran," kata alumnus Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)