Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Media Indonesia • 29 July 2024 13:06
Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Hari ini resmi melakukan kasasi, hari ini kami akan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan tentunya akan meminta bukti tanda terimanya agar itu menjadi dasar kami juga untuk nanti mengajukan memori kasasi sebelum 14 hari selesai," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, Senin, 29 Juli 2024.
Putu yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ronald mengatakan kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim.
Kejari Surabaya akan menyampaikan pernyataan kasasi secara tertulis ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk form. Permohonan kasasi hanya bisa diajukan satu kali berdasarkan Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa Ronald Tannur 12 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dikatakan, JPU sudah melaksanakan tugas secara optimal dalam melakukan tuntutan dengan dasar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Cederai Hak Korban, Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Didukung |