Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto: Dok/Tangkapan Layar
Kautsar Widya Prabowo • 30 May 2024 20:54
Jakarta: Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah tidak terkait dengan isu majunya Kaesang Pangerap dalam Pilgub DKI Jakarta. Sebab, putusan tersebut berlaku untuk seluruh pemilihan kepala daerah.
"Menurut saya juga enggak relevan, Katakanlah misalkan ada tuduhan, ini untuk (Kaesang), tapi kan ini berlaku untuk 514 kabupaten kota dan 37 provinsi, ini kan berlaku untuk siapa saja gitu loh," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024.
Doli meminta masyarakat tak beragumen liar terhadap suatu isu yang belum tentu kebenaranya. Terlebih, ia meyakini banyak pihak yang ingin anak muda ikut terlibat dalam pemilihan kepala daerah.
"Ini kan dipergunakan ribuan anak-anak muda gitu. Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada Mas Kaesang ya itu kelanjutannya saja," terangnya.
Oleh karena itu, Partai Golkar mendukung putusan MA. Sebab, Golkar juga ingin banyak anak muda menjadi pemimpin di daerah.
"Sebetulnya ya kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin gitu loh," tandasnya.
Baca: Anak Akbar Tandjung Diusung Golkar Maju Pilwalkot Solo |