Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengimbau calon anggota legislatif terpilih segera mengurus pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN tersebut menjadi syarat caleg terpilig sebelum dilantik.
"Calon terpilih melaporkan kekayaan maksimal 21 hari sebelum terlantik dan harus mendapat tanda terima pelaporan," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro, di Yogyakarta, Kamis, 23 Mei 2024.
Peleporan LHKPN tersebut diurus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prosesnya, kata dia, bisa melalui elhkpn.kpk.go.id.
Noor Harsya mengatakan telah mengoordinasikan hal itu lewat perwakilan masing-masing partai politik. Koordinasi itu termasuk tata cara dan regulasi untuk pelantikan.
"Ketika sudah ditetapkan sudah punya regulasi dari kami. Hasil penetapan nantinya kami kirim ke Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Noor Harsya belum menyebutkan 40 nama caleg terpilih yang akan ditetapkan. Ia mengatakan nama-nama itu akan dipublikasi bersama partai politik yang mendapat suara banyak atau mengantar para caleg lolos ke kursi DPRD.
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu surat edaran KPU pusat untuk penetapan hasil itu. Surat itu nanti juga akan ditembuskan kepada partai-partai politik peserta Pemilu 2024 serta caleg terpilih.
"Layanan terakhir kami (dari tahapan Pemilu 2024) pelayanan parpol dan penetapan hasil pemilu 2024. Tanda bukti (pelaporan LKHPN) jadi syarat administrasi parpol dan ke sekwan (sekretariat dewan)," ungkapnya.