Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Medcom.id.
Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 12:41
Jakarta: Calon legislatif (caleg) terpilih yang mau maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diusulkan otomatis mengundurkan diri. Sehingga tidak ada ketentuan lain seperti kata 'wajib,' 'bersedia,' atau 'harus.'
"Sebenarnya mengundurkan diri saja, tidak usah pakai embel-embel (ketentuan) yang lain," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
Doli menyoroti aturan yang termuat dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Pilkada 2024. Beleid itu memuat diksi yang multitafsir.
"Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon dia sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih," papar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Baca juga: KPU Jelaskan Ketentuan Mengundurkan Diri Bagi Caleg Terpilih Maju Pilkada |