Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Diusulkan Otomatis Mengundurkan Diri

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Medcom.id.

Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Diusulkan Otomatis Mengundurkan Diri

Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 12:41

Jakarta: Calon legislatif (caleg) terpilih yang mau maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diusulkan otomatis mengundurkan diri. Sehingga tidak ada ketentuan lain seperti kata 'wajib,' 'bersedia,' atau 'harus.'

"Sebenarnya mengundurkan diri saja, tidak usah pakai embel-embel (ketentuan) yang lain," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.

Doli menyoroti aturan yang termuat dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Pilkada 2024. Beleid itu memuat diksi yang multitafsir.

"Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon dia sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih," papar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
 

Baca juga: KPU Jelaskan Ketentuan Mengundurkan Diri Bagi Caleg Terpilih Maju Pilkada

Sebelumnya, Komisi pemilihan Umum (KPU) membeberkan ketentuan pengunduran diri bagi calon anggota anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagi caleg terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Raker tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD,” ungkap Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)