KPU Jelaskan Ketentuan Mengundurkan Diri Bagi Caleg Terpilih Maju Pilkada

Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id

KPU Jelaskan Ketentuan Mengundurkan Diri Bagi Caleg Terpilih Maju Pilkada

Yakub Pryatama • 15 May 2024 13:14

Jakarta: Komisi pemilihan Umum (KPU) membeberkan ketentuan pengunduran diri bagi calon anggota anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagi caleg terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Raker tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD,” ungkap Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
 

Baca juga: 

Aturan Caleg Tak Perlu Mundur di Pilkada Disorot


Hasyim kemudian membeberkan mekanisme pengunduran diri caleg terpilih jika diusung sebagai kontestan Pilkaada 2024. Pengajuan pengunduran diri disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon (paslon).

"Tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengajuan mengundurkan diri, dan surat tengah dalam proses mengundurkan diri,” tandas Hasyim.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabil ambil bagian di Pilkada Serentak 2024.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)