Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
Yakub Pryatama • 15 May 2024 13:14
Jakarta: Komisi pemilihan Umum (KPU) membeberkan ketentuan pengunduran diri bagi calon anggota anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagi caleg terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Raker tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD,” ungkap Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca juga:
Aturan Caleg Tak Perlu Mundur di Pilkada Disorot |