Draf RUU DKJ, Gubernur Jakarta serta Wakilnya Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Ilustrasi Balai Kota Jakarta. Dok Medcom.id

Draf RUU DKJ, Gubernur Jakarta serta Wakilnya Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 5 December 2023 16:17

Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jakarta akan didapuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang pada Pasal 4.

"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," tulis draf beleid tersebut.
 

Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Usulan DPR


RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Mayoritas anggota DPR menyatakan setuju. Fraksi PKS menolak pengesahan itu.

"Menyatakan menolak rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)