Polisi Buru 2 DPO di Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.

Polisi Buru 2 DPO di Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol

Siti Yona Hukmana • 6 November 2024 19:53

Jakarta: Polisi menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan melindungi situs judi online (judol) melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial A dan M.

"Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M. Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.

Namun, Ade belum membeberkan peran kedua tersangka yang masih buron ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini memastikan Polda Metro Jaya terus berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

"Baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ungkap Ade.
 

Baca juga: 

Budi Arie Siap Diperiksa Polisi Terkait Judi Online



Sebelumnya, 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi.

Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Belum diketahui ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan. Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)