Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 6 November 2024 19:53
Jakarta: Polisi menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan melindungi situs judi online (judol) melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial A dan M.
"Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M. Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Namun, Ade belum membeberkan peran kedua tersangka yang masih buron ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini memastikan Polda Metro Jaya terus berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
"Baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ungkap Ade.
Baca juga:
Budi Arie Siap Diperiksa Polisi Terkait Judi Online |