Rupiah Menguat Setelah Ekonomi AS Dibawah Ekspetasi

Ilustrasi rupiah. Foto: MI/Rommy.

Rupiah Menguat Setelah Ekonomi AS Dibawah Ekspetasi

Arif Wicaksono • 31 October 2024 16:20

Jakarta: Laju mata uang rupiah naik pada penutupan perdagangan hari ini. Rupiah naik setelah data ekonomi paman sam berada dibawah ekspetasi.

Kurs Jisdor Bank Indonesia (BI) mencatat mata uang rupiah naik ke level Rp15.705 per USD dari posisi sebelumnya pada level Rp15.732 per USD.
 

Baca juga: Rupiah Melemah Tipis 0,03% Awali Perdagangan


Ahli Strategi Investasi Senior di Mesirow Currency Management di Chicago Uto Shinohara mengatakan pelaku pasar memperkirakan penurunan suku bunga sebesar 25 basis poin (bps) dalam pertemuan November, tetapi penurunan suku bunga berikutnya pada Desember tetap merupakan hal yang tidak terduga.

Adapun ekonomi AS tumbuh pada tingkat tahunan sebesar 2,8 persen pada kuartal ketiga, sedikit lebih rendah dari 3,0 persen yang diperkirakan oleh para ekonom.

Sementara itu, lapangan kerja sektor swasta naik sebesar 233 ribu pekerjaan pada Oktober, dibandingkan dengan pembacaan September sebesar 159 ribu (direvisi dari 143 ribu), menurut Laporan Ketenagakerjaan Nasional ADP Oktober.

Investor akan mencermati Indeks Harga Konsumen yang Diharmonisasikan (HICP) Zona Euro dan data Pengeluaran Konsumsi Pribadi (PCE) AS - Indeks Harga, yang akan dirilis pada Kamis.

Pengembangan padat karya

Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah menaruh perhatian khusus pada penciptaan lapangan kerja, terutama melalui pengembangan sektor industri padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen Pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

 Menko Airlangga dan perwakilan pengusaha membahas kondisi terkini industri padat karya, termasuk mengenai pengupahan yang diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta regulasi yang berlaku. Pengusaha juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan struktur skala upah dan produktivitas pekerja, tidak hanya berfokus pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Di sisi lain, Pemerintah juga mempercepat penerapan kebijakan perlindungan terhadap banjirnya produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri. Kebijakan safeguards dan antidumping kini tengah dibahas antar Kementerian dan Lembaga untuk melindungi industri dari praktik impor yang tidak adil (dumping).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)