ilustrasi medcom.id
Hendrik Simorangkir • 12 December 2024 13:39
Tangerang: Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 menjadi Rp2.905.199,90. Angka itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Banten tertanggal 11 Desember 2024 itu mengatur bahwa UMP Banten 2025 di atas berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.
"Untuk UMP Banten 2025 menjadi Rp2.905.199,90. Keputusan penetapan UMP itu berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada 10 Desember 2024," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Septo Kalnadi, Kamis, 12 Desember 2024.
Selain UMP, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pun menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
Baca: Pemprov Jabar Tetapkan UMSP Naik 7 Persen |