Dewan Pengupahan Jepara Sepakati Usulan UMSK Maksimal 13 Persen

Dewan Pengupahan saat menerima audiensi dari Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) terkait UMK. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Dewan Pengupahan Jepara Sepakati Usulan UMSK Maksimal 13 Persen

Rhobi Shani • 13 December 2024 13:15

Jepara: Dewan pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyepakati usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Rapat berlangsung alot karena tidak adanya kesepakatan antara Serikat Pekerja atau Buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Jepara. 

Sesuai aturan karena tidak tercapai mufakat, akhirnya dilakukan voting dan menghasilkan kesepakatan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara akan mengusulkan UMSK Jepara Tahun 2025. 

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh, menerangkan rapat berlangsung alot karena aturan teknis terkait besaran atau nilai dari UMSK belum diatur secara rigit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. 

"Rapat tadi sempat memunculkan dua arus. Dari pemerintah juga sempat menengahi, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya terpaksa divoting. Hasilnya kita mengusulkan UMSK sesuai konsep yang diajukan serikat pekerja atau buruh," katanya usai rapat pleno dewan pengupahan di Kantor Setda Jepara, Jumat, 13 Desember 2024.
 

Baca: Daftar UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir
 
Adapun usulan besaran UMSK yang disepakati yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3. 

Sektor 1 dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300 diperuntukkan bagi industri otomotif kendaraan roda dua dan roda empat. Kemudian sektor 2 dengan kode KBLI 14111 diperuntukkan bagi industri pakaian jadi dan tekstil. Sedangkan sektor 3 dengan kode KBLI 12012 diperuntukkan bagi industri rokok putih. 

Tahapan selanjutnya ia mengatakan hasil kesepakatan rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Jepara untuk kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

"Rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Bupati untuk diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)