Dewan Pengupahan saat menerima audiensi dari Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) terkait UMK. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 13 December 2024 13:15
Jepara: Dewan pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyepakati usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Rapat berlangsung alot karena tidak adanya kesepakatan antara Serikat Pekerja atau Buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Jepara.
Sesuai aturan karena tidak tercapai mufakat, akhirnya dilakukan voting dan menghasilkan kesepakatan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara akan mengusulkan UMSK Jepara Tahun 2025.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh, menerangkan rapat berlangsung alot karena aturan teknis terkait besaran atau nilai dari UMSK belum diatur secara rigit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
"Rapat tadi sempat memunculkan dua arus. Dari pemerintah juga sempat menengahi, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya terpaksa divoting. Hasilnya kita mengusulkan UMSK sesuai konsep yang diajukan serikat pekerja atau buruh," katanya usai rapat pleno dewan pengupahan di Kantor Setda Jepara, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca: Daftar UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir
|