FF (32) melaporkan dokter di salah satu rumah sakit Jakarta ke Konsil Kesehatan Indonesia. Medcom.id/Joy Jones
Joy Jones • 18 December 2024 20:15
Jakarta: Seorang ibu muda berinisial FF (32) melaporkan dokter di salah satu rumah sakit Jakarta ke Konsil Kesehatan Indonesia. Didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar, FF melaporkan dokter tersebut dengan dugaan telah melakukan malapraktik terhadap dirinya.
“Saya enggak sebutkan dulu nama dokternya, yang kami duga dan kami sebenarnya dugaannya sangat kuat dan berkeyakinan, dokter tersebut melakukan malapraktik baik dari sebelum melakukan tindakan maupun saat melakukan tindakan, bahkan sampai setelah melakukan tindakan," ucapnya Haris di kantor Konsil Kesehatan Indonesia Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Haris menyampaikan bahwa dokter tersebut membedah dan mengangkat saluran tuba FF saat sedang mengandung sehingga FF disebut tidak bisa lagi hamil. Tidak sampai disitu saja FF melalui kuasa hukumnya juga akan melapor akan dokter tersebut atas tindakan yang memaksa FF untuk menyetujui operasi tanpa waktu konsultasi yang panjang serta memberikan keterangan bohong pasca-pembedahan.
“Kita punya banyak permintaan, salah satunya si dokter tersebut harus dicabut izinnya, dan juga harus diinformasikan kepada publik supaya hati-hati dengan dokter ini," tuturnya.
Baca juga:
Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty, Polisi Bidik Tersangka Baru |