Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 15 December 2024 11:33
Jakarta: Polisi terus mengembangkan kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty milik dokter abal-abal, Ria Agustina, 33. Penyidik tengah membidik tersangka baru.
"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangin," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.
Syarifah mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi dilakukan terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan praktik kecantikan ilegal yang dilakukan.
"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yg dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan itu dilakukan buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.
Baca juga:
Gelar Razia, Polisi Sita 812 Senjata Tajam di Tolikara |