Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty, Polisi Bidik Tersangka Baru

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty, Polisi Bidik Tersangka Baru

Siti Yona Hukmana • 15 December 2024 11:33

Jakarta: Polisi terus mengembangkan kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty milik dokter abal-abal, Ria Agustina, 33. Penyidik tengah membidik tersangka baru.

"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangin," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.

Syarifah mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi dilakukan terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan praktik kecantikan ilegal yang dilakukan.

"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yg dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan itu dilakukan buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.
 

Baca juga: 

Gelar Razia, Polisi Sita 812 Senjata Tajam di Tolikara



Ria sudah menjalankan praktik kecantikan ini selama kurang lebih 5 tahun. Ria bukan lulusan kesehatan atau tenaga medis, melainkan sarjana perikanan.

Ria kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial miliknya. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.

"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.

Ria ditangkap setelah melakukan praktik kepada tujuh pasiennya di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu, 1 Desember 2024 . Ria memiliki klinik yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya. 

Ria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)