Kejagung Benarkan UU Kejaksaan Atur Denda Damai untuk Selesaikan Perkara

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Benarkan UU Kejaksaan Atur Denda Damai untuk Selesaikan Perkara

Tri Subarkah • 24 December 2024 17:26

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan mengatur mekanisme denda damai untuk menyelesaikan tindak pidana. Kendati demikian, pidana yang dapat diselesaikan lewat denda damai itu hanya tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perekonomian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, ketentuan denda damai diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU tentang Kejaksaan. Ia menyebut, penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara

"Dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," ujar dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.
 

Baca juga: 

Jamintel Tekankan Hapus Stigma No Viral No Justice



Harli menjelaskan, denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan. Caranya dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh kejaksaan tetap mengacu pada UU tentang Tipikor. Ini diantaranya telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 

Dari aspek yuridis, Harli mengatakan bahwa tipikor tak termasuk tindak pidana yang dapat diterapkan denda damai. Hal ini sebagaimana yang diatur Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan.

"Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)