Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tri Subarkah • 24 December 2024 17:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan mengatur mekanisme denda damai untuk menyelesaikan tindak pidana. Kendati demikian, pidana yang dapat diselesaikan lewat denda damai itu hanya tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perekonomian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, ketentuan denda damai diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU tentang Kejaksaan. Ia menyebut, penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara
"Dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," ujar dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga:
Jamintel Tekankan Hapus Stigma No Viral No Justice |