Ilustrasi. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 19 August 2024 14:46
Jakarta: Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia mendorong agar penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ditinjau ulang. Itu karena daya beli masyarakat saat ini masih dalam tekanan.
"Itu tidak berarti ketika kita mau meningkatkan penerimaan pajak yang dilakukan adalah meningkatkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen," ungkap periset bidang ekonomi CSIS Indonesia Deni Friawan dalam diskusi bertajuk RAPBN 2025: Antara Keberlanjutan dan Penyesuaian, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Dia menyadari Indonesia perlu untuk meningkatkan rasio pajak yang saat ini terbilang masih rendah. Namun penaikan tarif PPN menjadi 12 persen dinilai bukan cara yang tepat. Pemerintah mesti mengambil alternatif lain alih-alih membebani masyarakat.
"Dengan kondisi daya beli yang lemah saat ini, ketika kita mau menaikkan PPN itu akan berdampak lebih parah ke perekonomian," jelas Deni.
Baca juga: Tembus Rp26,75 Triliun, Pemerintah Bakal Gali Potensi Pajak Ekonomi Digital |