Polisi Dalami Dugaan Perundungan Picu Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri

ilustrasi medcom.id

Polisi Dalami Dugaan Perundungan Picu Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri

Media Indonesia • 15 August 2024 11:15

Semarang: Polisi masih mendalami kasus tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari, 30, di kamar kosnya di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban diduga bunuh diri akibat tidak kuat menghadapi perundungan.

"Kita masih lakukan penyelidikan dan pendalaman dugaan perundungan hingga mengakibatkan korban bunuh diri," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Kamis, 15 Agustus 2024.

Meskipun dipastikan korban tewas karena bunuh diri, dengan menyuntikkan obat bius, namun masalah dugaan perundungan diterima mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut dalam pendalaman dan penyelidikan petugas kepolisian.

Menurut informasi adanya dugaan perundungan, hingga memicu korban nekat mengakhiri hidupnya tersebut masih dilakukan pengecekan. "Informasinya yang bersangkutan sudah tidak kuat lagi atau bagaimana, mau kita cek lagi, benar apa tidak," imbuhnya.
 

Baca: Buntut Mahasiswi Bunuh Diri, Program Studi Anestesi Undip Dihentikan Sementara

Sementara itu buntut kasus bunuh diri dokter muda di RSUD Kardinah Kota Tegal ini, muncul selembar surat elektronik dari Kementerian Kesehatan menjadi viral di media sosial bernomor TK.02.02/D/44137/2024 pada 14 Agustus 2024 yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.

Surat berisikan tentang penghentian Program Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang. "Surat itu banyak pihak mengaitkannya dengan kabar kematian seorang dokter di kamar kos Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin, 12 Agustus lalu," ujar seorang sumber di Undip Semarang.

Sementara itu sumber lain, meminta Kemenkes melakukan audit menyeluruh program PPDS anestesi di RS Kariadi. Pasalnya, disamping urusan perundungan juga beban kerja PPDS anestesi di RS Kariadi terlalu berat.

Jam kerja normal tanpa giliran jaga adalah 18 jam per hari mulai masuk pukul 06.09 WIB dan pulang pukul 00.09 WIB. Bahkan tidak jarang harus pulang pukul 02.00-03.00 WIB dini hari. Kemudian pagi berikutnya sudah harus bersiaga kembali pukul 06.00 WIB di rumah sakit rumah sakit. Rutinitas ini berlangsung selama menempuh pendidikan.

"Jika dapat giliran jaga, maka jaga minimal 24 jam dan dapat prolonged hingga 5-6 hari tidak bisa pulang dari rumah sakit, sering kali PPDS harus melanjutkan operasi rata-rata 120 pasien per hari terus sambung menyambung melebihi giliran jaganya," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)