Sidang Sengketa Pilkada, Pemohon Diminta Patuhi Apa pun Putusan MK

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Medcom.id

Sidang Sengketa Pilkada, Pemohon Diminta Patuhi Apa pun Putusan MK

Devi Harahap • 2 January 2025 12:58

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyelenggarakan sidang gugatan perkara hasil perselisihan Pilkada (PHP-Kada) 2024. Sidang sengketa hasil Pilkada 2024 itu dimulai Rabu, 8 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberi pesan terkait hal ini. Pesan tersebut untuk semua pihak khususnya para pemohon gugatan.

“Apa pun putusan mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” kata Yusril usai acara sidang pleno khusus MK 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Yusril mengatakan bahwa sebagai pihak yang berada dalam kekuasaan eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses gugatan PHP-kada. Akan tetapi, Yusril menyebut bahwa MK juga perlu mendapatkan pertimbangn dan keterangan resmi dari pemerintah daerah, atas dasar itu pihaknya akan mengakomodir.
 

Baca: Minimalkan Konflik Kepentingan, MK Petakan Perkara PHP Pilkada

“Kalau pun ada nanti kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang lain supaya mahkamah dapat mengambil putusan yang sebaik-baiknya,” tuturnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di lokasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima 314 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) 2024 yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota. 

“Ada 314 perkara. Dan kami sudah, insyaallah kami sudah menyiapkan, sebagaimana kami menyiapkannya juga untuk Pileg maupun Pilpres, kami sudah siap untuk menangani PHPU Pilkada di tahun 2025 ini,” ujarnya.

Enny mengatakan, dalam mengadili perkara tersebut agar terhindar dari potensi konflik kepentingan dan terbangun sistem pengadilan yang adil, MK akan membentuk tiga panel.

“Dan berkenaan dengan itu, kami sudah membagi untuk 3 panel hakim. Berkenaan dengan PHPU Pilkada. Dan itu pembagian panel itu formasinya sama dengan yang dilakukan untuk Pileg yang lalu,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)