Kepala Hudev UI Jadi Tersangka Baru Kasus BTS

Ilustrasi. Medcom.id.

Kepala Hudev UI Jadi Tersangka Baru Kasus BTS

Media Indonesia • 1 November 2023 12:57

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan dilakukan setelah kejaksaan mengantongi bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka ini setelah kami mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang saat ini dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu, 1 November 2023.

Syarief menerangkan penyidikan dilakukan usai gelar perkara pada 19 Oktober 2023 silam. Penyidik telah memeriksa tujuh saksi sebelum menetapkan MAK jadi tersangka. Kini, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka.

MAK diduga sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung lastmile project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI.

"Sehingga lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250," bebernya.

MAK dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MAK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kini, total ada 15 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.

Selain MAK, ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Lalu, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. 

Tersangka lainnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Dirut PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan  dan Pejabat PPK Kominfo, Elvano Hatorangan.

Kemudian, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahaean  dan Sadikin Rusli dari pihak swasta. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)