Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Gas elpiji hasil oplosan di Kota Pangkalpinang. Metro TV

Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Rendy Ferdiansyah • 25 January 2024 14:22

Pangkalpinang: Polda Bangka Belitung membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Pangkalpinang. Ratusan tabung gas elpiji berserta empat orang pelaku ditahan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus polda Babel.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan ke empat pelaku itu adalah Z alias Andre, 49, ZA alias Ari, 26, ES alias Gomblo, 25, dan Bi alias Bintang, 24.

"Mereka diamankan disebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang yang merupakan lokasi pengoplosan Gas elpiji subsidi tersebut," kata Jojo Sutarjo, Kamis, 25 Januari 2024.

Selain mengamankan keempat pelaku, Tim Subdit I Indagsi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang tersebut. Di antaranya lanjut Jojo, tabung gas elpiji 3 kg Subsidi sebanyak 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi sebanyak 94 tabung gas dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 kg dalam keadaan berisi.
 

Baca: Pangkalan Bakal Ditutup Jika Ketahuan Menjual LPG 3 Kg Tanpa KTP

"1 unit Mobil carry pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg Non Subsidi turut disita,"ujarnya

Menurut Jojo, pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan oleh keempat pelaku ini diketahui sudah berlangsung sekitar 4 bulan lebih. Dari aktivitas tersebut para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

"Sudah 4 bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 Kg Non Subsidi dalam sehari,"lanjut Jojo.

Lebih lanjut, disebutkan Jojo, gas elpiji 12 kg Non Subsidi hasil pemindahan tersebut didapatkan para pelaku dari pembelian di toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan. Tabung gas 3 kg non subsidi tersebut dibeli para pelaku dengan harga yang bervariatif yakni Rp25-28 ribu rupiah pertabung.

"Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 205 ribu pertabung,"sebut Jojo.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut. Ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat.

"Sedangkan pelaku Z alias Andre ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan 3 pelaku lain untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat,"jelasnya

Sementara itu, atas perbuatan tersebut, keempat pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,"ucapnya.(Rendy Ferdiansyah/RF).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)