Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri. (Dok Polri)
Siti Yona Hukmana • 22 February 2024 07:56
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri akan mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hari ini. Berkas perkara empat tersangka itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Februari 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Wakabareskrim Polri ini merinci keempat tersangka itu ialah Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.
Menurutnya, tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP. Kemudian, diserahkan kepada U, pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara itu, Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan, akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya, tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun
payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto. Tujuannya untuk operasional penyelenggaraan perjudian
online website SBOTOP.
"Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan
payment gateway dengan bentuk Qris,
virtual account dan
disbrusement kepada
website Judi
online," beber Asep.
Jenderal bintang dua ini menyebut ada sejumlah barang bukti disita dari para tersangka. Seperti dari tersangka Luis disita 76 buku tabungan, 5
token key, 6 stempel PT, 90 kartu ATM bank, 1 bundel
QR code, 1 Unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Lalu, dari tersangka Deddy Riswanto disita 1 unit tablet, 3 unit
handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana dan 1 bundel cek. Selanjutnya, dari tersangka Santoso disita 3 unit
handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT Badang dan 3 unit
handphone.
Terakhir, dari tersangka Tan Roland Rustan disita 1 lembar
foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, 2 unit
Handphone merk Iphone, 1 unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna
grey. Lalu, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah paspor atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan, dan tujuh unit token Bank.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi nomor:LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023. Perjudian
online ini dilakukan melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.