Jokowi Jamin Perpres Publisher Rights Tak Gerus Kebebasan Pers

Presiden Joko Widodo/Media Indonesia/Indri

Jokowi Jamin Perpres Publisher Rights Tak Gerus Kebebasan Pers

Kautsar Widya Prabowo • 20 February 2024 22:20

Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Publisher Rights disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebebasan pers tak digerus aturan ini.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," ujar Presiden Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut dia, peraturan dimaksudkan menata hubungan bisnis antara perusahaan media dengan platform digital. Sehingga, industri media nasional dapat terus berkembang.
 

Baca: Pj Gubernur DKI Heru Budi: Kebebasan Pers Harus Dihormati

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital," jelasnya.

Selain itu, pembuatan Perpres dimaksudkan mengurangi konten negatif oleh jurnalis. Jokowi ingin agar jurnalis di Indonesia dapat memproduksi berita yang mengedukasi. 

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta konten kreator Tanah Air tak perlu khawatir dengan adanya Perpres Publisher Rights. Sebab, Perpres itu tak berdampak kepada konten kreator.

"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silakan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital," kata Jokowi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)