Presiden Joko Widodo/Media Indonesia/Indri
Kautsar Widya Prabowo • 20 February 2024 22:20
Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Publisher Rights disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebebasan pers tak digerus aturan ini.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," ujar Presiden Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurut dia, peraturan dimaksudkan menata hubungan bisnis antara perusahaan media dengan platform digital. Sehingga, industri media nasional dapat terus berkembang.
Baca: Pj Gubernur DKI Heru Budi: Kebebasan Pers Harus Dihormati |