Pj Gubernur DKI Heru Budi: Kebebasan Pers Harus Dihormati

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dok Media Indonesia

Pj Gubernur DKI Heru Budi: Kebebasan Pers Harus Dihormati

Kautsar Widya Prabowo • 20 February 2024 21:37

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan setiap pihak harus menghormati kebebasan pers. Hal itu disampaikan Heru saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Ecovention Ancol, Jakarta Utara.

"Kebebasan pers harus dihormati agar insan pers mampu menghasilkan jurnalisme yang berkualitas dan industri pers tetap berkelanjutan," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.

Heru mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas (Publisher Rights). Perpres yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan menjadi payung hukum untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

"Dengan adanya perpres ini, kami harapkan akan semakin banyak muncul karya jurnalisme yang dapat mengedukasi masyarakat untuk kemajuan Indonesia," jelas dia.

Heru menegaskan pers memiliki peran sangat krusial. Utamanya, sebagai penyampaian informasi berbagai program pemerintah dan menjadi perpanjangan aspirasi masyarakat.
 

Baca Juga: 

Presiden Tegaskan Perpres Publisher Right untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Publisher Rights. Jokowi menekankan aturan ini diterbitkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangi Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Right," ujar Presiden Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Presiden Jokowi menjelaskan perumusan Perpres tersebut sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan melelahkan bagi banyak pihak karena sulit sekali menemukan titik temu.

"Sebelum menandatangi, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," tutur dia.

Dia menyampaikan aspirasi media konvensional serta penyedia platform digital tidak betul-betul bulat. Ada perbedaan pandangan antara kedua pihak.

"Platform digital besar juga punya aspirasi dan kita timbang-timbang terus implikasinya," ucap Presiden Jokowi.

Setelah ada kesepahaman dan titik temu, ditambah desakan dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan, serta perusahaan asosiasi media yang mendorong terus agar perpres itu disahkan, pada Senin, 19 Februari 2024, Presiden menandatangani Perpres Publisher Right.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)