Pelaku Produksi Upal Rp22 Miliar jadi 4 Orang

Ilustrasi. Medcom.id

Pelaku Produksi Upal Rp22 Miliar jadi 4 Orang

Kautsar Widya Prabowo • 19 June 2024 15:16

Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku kasus produksi dan mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Dengan begitu, jumlah pelaku menjadi empat orang.

"Untuk tersangka ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.

Ade Ary mengatakan keempat tersangka telah ditahan. Dia menyebut para tersangka mempunyai peran berbeda-beda.

Pertama, tersangka M Alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut. Mulai dari mencari operator, mencari pekerja seperti I yang masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka F, tersangka Y, dan tersangka F.

"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Sedangkan, tersangka FF berperan mambantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan. FF juga berperan membantu menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

Kemudian, tersangka YS Alias ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi. Dia juga ikut membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik.

Tersangka keempat berinisial F. Dia berperan membantu mencarikan tempat produksi uang palsu karena masa kontrak tempat di Gunung Putri habis. F yang diberi imbalan Rp500 juta mendapat tempat produksi di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.

"Firdaus menghubungi saudara Umar (pemilik kantor akuntan publik) dan akhirnya saudara Mulyana (M) setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan 100 ribuan," terang Ade Ary.
 

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar

Sementara itu, tersangka berinisial I yang masih DPO berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut. Dia diberi gaji per hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi.

"Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," beber Ade Ary.

Keempa tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)