KPU Selesai Susun Legal Drafting Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

KPU Selesai Susun Legal Drafting Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

Elma Rosana • 23 August 2024 10:57

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan legal drafting terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah selanjutnya ialah konsultasi dengan DPR.

"Kami sudah menyelesaikan legal drafting, ini masih menunggu konsultasi dengan pembentuk UU," ungkap Idham kepada Medcom, Jumat, 23 Agustus 2024.

KPU juga sudah menyiapkan pedoman teknis yang disesuaikan dengan materi putusan MK. Ini disebut jadi komitmen KPU melaksanakan putusan MK.

"KPU sudah menindaklajutinya dalam legal drafting perubahan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 dan menyiapkan pedoman teknis yang memuat materi putusan MK," ujar Idham.
 

Baca juga: Negeri Ngeri-Ngeri Sedap

KPU berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham). Idham menyatakan koordinasi ini agar terus selaras dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

"Karena memang perubahan peraturan KPU itu nanti pada akhirnya harus dilakukan harmonisasi yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum digunakan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)