Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Elma Rosana • 23 August 2024 10:57
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan legal drafting terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah selanjutnya ialah konsultasi dengan DPR.
"Kami sudah menyelesaikan legal drafting, ini masih menunggu konsultasi dengan pembentuk UU," ungkap Idham kepada Medcom, Jumat, 23 Agustus 2024.
KPU juga sudah menyiapkan pedoman teknis yang disesuaikan dengan materi putusan MK. Ini disebut jadi komitmen KPU melaksanakan putusan MK.
"KPU sudah menindaklajutinya dalam legal drafting perubahan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 dan menyiapkan pedoman teknis yang memuat materi putusan MK," ujar Idham.
Baca juga: Negeri Ngeri-Ngeri Sedap |