PAN Bantah Putusan MK Penyebab Perubahan Peta Dukungan KIM di Pilkada

Wakil Ketum PAN Viva Yoga. Foto: Dok DPR.

PAN Bantah Putusan MK Penyebab Perubahan Peta Dukungan KIM di Pilkada

Tri Subarkah • 28 August 2024 22:22

Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mulyadi membantah fenomena perubahan peta dukungan pencalonan kepala daerah di Koalisi Indonesia Maju (KIM) merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut hal itu wajar dalam politik.

"Tidak ada kaitannya dengan Putusan MK Nomor 60," kata Viva kepada Media Indonesia, Rabu, 28 Agustus 2024.

Putusan MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai atau gabungan partai politik. Ambang batas yang mulanya 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPR daerah, kini diselaraskan dengan syarat dukungan calon perseorangan.

Bagi Viva, perubahan susunan calon kepala daerah yang sebelumnya telah dideklarasikan oleh KIM lebih disebabkan karena dinamika internal. Ia menegaskan, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mencari peluang kemenangan elektoral pada kontestasi pilkada.

"Jadi karena sangat dinamis, sehingga menyebabkan pergantian pemain di pasangan calon itu juga menjadi cepat," terang Viva.
 

Baca juga: Pengamat: KIM Plus Punya Basis Suara Dominan di Wilayah Strategis
 

Menurut dia, orientasi perubahan peta dukungan semata kepentingan kemenangan di Pilkada 2024.

"Dan yang pasti, tetap menjaga soliditas dan kekompakan di KIM," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)