Cegah Hakim Korupsi, Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan

Ilustrasi. Medcom.id

Cegah Hakim Korupsi, Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan

Devi Harahap • 24 October 2024 20:13

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu mempertegas analisis dan memperketat pengawasan terhadap putusan-putusan hakim di pengadilan. Hal itu guna menghindari ada putusan yang menyimpang dan bermuatan tindak korupsi, seperti suap dan gratifikasi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim.

“Jadi pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring harus secara berjenjang dan satu nafas untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Sekalipun itu misalnya pembinaan dan monitoring sudah ditingkatkan, termasuk evaluasi, kembali lagi kepada mentalitas hakim,” ujar Azmi kepada Media Indonesia, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Azmi menilai sistem pengawasan dan audit internal penegakan hukum harus ditingkatkan. Penguatan pengawasan eksternal atau open society, seperti pengawasan melalui media dan masyarakat umum juga sangat dibutuhkan untuk memperkuat etika kinerja lembaga peradilan. 

“Sangat penting untuk ditingkatkan, tapi jangan lupakan bahwa sekuat apapun pengawasan yang diterapkan, ketika perilaku SDM Hakim itu serakah dan lupa diri terhadap kekuasaan serta tidak terkontrol, maka akan percuma. Jadi kembali lagi ini adalah masalah mentalitas para hakim yang harus dibina,” tutur dia. 

Azmi juga menekankan pentingnya penguatan pembinaan bagi para hakim oleh MA dan KY. Hal ini guna meningkatkan mentalitas dan integritas para hakim dalam memutus perkara. 

“Harus memperkuat pembinaan dengan datang dan berkunjung serta berikan pelatihan, pemuatan atau hal-hal yang bisa berguna melakukan kelas-kelas pembinaan, baik itu di Surabaya sendiri atau mungkin di berbagai kota. Kalau pembinaan tadi sudah dilakukan, namun ternyata masih terjadi tindak korupsi, artinya kembali kepada mental SDM,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kejagung: Penyuapan 3 Hakim Terjadi Sebelum dan Setelah Vonis Bebas Ronald Tannur


Azmi menerangkan sistem evaluasi menjadi salah satu kunci untuk mengoptimalisasi sistem penegakan hukum. Menurut dia, peran KY perlu ditingkatkan untuk dapat menjamin perilaku para hakim yang bertugas dapat menegakkan keadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, sehingga tidak menjadi pasar jual beli keadilan.

“Seharusnya para hakim dipanggil ‘yang mulia’ sudah seharusnya bisa menyelesaikan perkara, bukan justru menjadi bagian daripada perkara pelaku tindak pelanggaran hukum. Ini yang kita bilang mereka para hakim yang menerima suap telah menepikan kehormatannya," ujar dia.

Azmi mengatakan kasus OTT tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan 3 hakim di PN Surabaya telah mencederai perjuangan solidaritas para hakim Indonesia dalam memperjuangkan kenaikan upah dan tunjangan, yang baru saja dikabulkan Presiden Prabowo. 

“Tentu gaji tidak menjadi alasan untuk menerima suap, dan kasus OTT hakim ini tentunya sangat melukai dan menodai solidaritas para hakim yang bekerja dengan baik, yang telah berjuang kemarin meminta kenaikan gaji dan tunjangan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)