Puas Putusan MK, Apindo: Positif Bagi Investasi dan Dunia Usaha

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Puas Putusan MK, Apindo: Positif Bagi Investasi dan Dunia Usaha

Fetry Wuryasti • 23 April 2024 12:20

Jakarta: Pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Suhartoyo membacakan sidang Putusan No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang dalam kesimpulannya menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ini menjadi babak akhir setelah MK melakukan persidangan secara marathon selama 14 hari kerja.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, ini merupakan hasil yang cukup positif untuk investasi dan dunia usaha.

Dia jabarkan dua alasan yang menjadi pertimbangan keputusan stakeholder ekonomi. Pertama adalah kepastian. Hal ini terkait dengan risiko. Keputusan MK ini cenderung diterima oleh sebagian masyarakat dan relatif tidak menimbulkan gejolak politik maupun sosial.

"Stabilitas seperti ini memberikan insentif positif karena tingkat risiko menjadi kecil, sehingga sisi kepastian investasi dan ekonomi menjadi lebih terukur," kata Ajib, Selasa, 23 April 2024.

Pertimbangan kedua, adalah faktor imbal hasil, atau tingkat keuntungan. Dalam konteks ini, Ekonomi Indonesia menawarkan potensi yang berlimpah, mulai dari sumber daya alam (SDA), komoditas unggulan, sampai dengan local domestic demand yang mencapai 280 juta penduduk.

Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sementara secara signifikan ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Artinya, peningkatan nilai tambah, manufaktur dan investasi masih mempunyai porsi dan potensi yang besar untuk memperbesar dalam rasio PDB ini.

"Ketika kepastian dan tingkat imbal hasil bisa optimal, perekonomian akan tereskalasi lebih maksimal," kata Ajib.
 

Baca juga: Gegara Konflik Timteng, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa di Bawah 5%
 

Jadi angin segar di tengah gejolak geopolitik


Keputusan MK ini, menurut Ajib, menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. Secara paralel, kondisi geopolitik dan kebijakan ekonomi global sedang tidak mendukung.

Konflik antara Iran-Israel yang terus memanas, tidak bisa diprediksikan kapan bisa mereda. Kebijakan moneter global yang dipicu tingginya tingkat suku bunga acuan The Fed juga memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

"Yang diharapkan selanjutnya, kondisi positif nasional ini memberikan multiplier effect lebih kuat dibandingkan kontradiksi global yang sedang terjadi," kata Ajib.

Indikator ekonomi makro yang menjadi alat ukur peningkatan kesejahteraan masyarakat tercermin dalam pertumbuhan ekonomi.

Satu sisi positif, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tumbuh agresif pasca pandemi. Tetapi, yang menjadi persoalan adalah tren yang sedang menurun.

Sepanjang 2022, pertumbuhan ekonomi secara agregat mencapai 5,31 persen, sedangkan pada 2023 menurun menjadi 5,05 persen.

"Target pertumbuhan ekonomi di 2024 sebesar 5,2 persen tentunya membutuhkan dukungan stabilitas politik dan sosial yang menjadi prasyarat mendasar investasi dan keyakinan pasar," jelas Ajib.

Kemudian, dia mencermati dan mengkritisi program-program ke depan, yang diusung pasangan Prabowo dan Gibran yang tertuang dalam Asta Cita, termasuk di dalamnya terus mendorong hilirisasi. "Tentu ini membutuhkan arus investasi yang besar," kata Ajib.

Untuk program lainnya tentang peningkatan lapangan kerja, menurut Ajib, tentunya membutuhkan kualitas investasi yang lebih mampu menyerap tenaga kerja. Sebab data selama empat tahun terakhir, 2019-2023, investasi selalu mencapai target tetapi penyerapan tenaga kerja tidak.

"Keputusan MK ini juga menjadi variabel pendorong arus investasi yang besar dan berkualitas. Dengan mencermati beberapa indikator ekonomi tersebut, secara umum keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan insentif positif terhadap penguatan ekonomi nasional," tutup Ajib.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)