Penambahan Produk SNI Wajib Bisa Tekan Impor Ilegal

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.

Penambahan Produk SNI Wajib Bisa Tekan Impor Ilegal

Insi Nantika Jelita • 15 October 2024 11:30

Jakarta: Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Rizaldi menyampaikan penambahan produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat menekan arus produk impor ilegal. Struktur impor saat ini masih didominasi barang modal dan barang penolong dengan porsi 70 persen bahan baku masih impor dan sisanya untuk barang konsumsi.

Kemenperin baru meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. ke-16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium kalbida, katup, kompor, selang kompor gas elpiji, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. Dengan adanya penambahan produk SNI wajib tersebut, total 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

"Nah, dengan penambahan produk SNI wajib lambat laun kita ingin menggeser itu dengan target proporsi 70 persen barang modal impor bisa kurangi, termasuk soal ilegal," ujar Andi dalam Acara Peresmian IMC & Launching 16 Permenperin tentang Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip Selasa, 15 Oktober 2024.


(Ilustrasi pengecekan SNI. Foto: Kargoku.id)

Andi menjelaskan dengan adanya ketentuan produk SNI wajib, importir asing tidak bisa secara sembarangan mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI. SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI. Jika aturan itu diabaikan atau dilanggar, maka ada sanksi tegas berupa pidana penjara atau denda miliaran rupiah. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Ada sanksinya. Jadi, barang siapa yang mengedarkan baik sengaja atau tidak sengaja yang seharusnya itu ber-SNI wajib, tapi tidak dilakukan, maka dia akan dikenakan sanksi pidana," tegas dia.

Aturan lainnya yakni Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022, disebutkan bahwa kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri. Selain itu produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi.

"Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia," jelas Andi.
 

Baca juga: Jokowi Wanti-Wanti Ancaman Serbuan Barang Murah dari Tiongkok
 

Jaga dan tingkatkan daya saya industri


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edi Suyanto menyambut positif dengan penambahan produk SNI wajib, termasuk pengaturan produk ubin. Ini tertuang dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Ubin Keramik Secara Wajib. Dia menegaskan dengan adanya beleid itu dapat menangkal produk impor ubin ilegal yang sebelumnya bisa beredar di Indonesia secara bebas karena tidak ada kewajiban SNI.

"Aturan SNI wajib ini untuk menjaga dan meningkatkan daya saya industri keramik Indonesia, khususnya terhadap gempuran dari produk impor. Di samping juga ada satu hal yang sangat positif yakni akan memberikan pelindungan kepada kepuasan pelanggan dalam negeri ini berkaitan dengan kualitas keramik," jelas dia.

Dengan ada kewajiban bagi produsen di luar negeri memiliki perwakilan resmi di Tanah Air, maka ada pihak bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri. Para pelanggan bisa mengajukan keluhan jika kualitas ubin keramik bermasalah.

"Selama ini kan hanya ada penjual, tidak ada perwakilan dari perusahaan keramik asal Singapura, misalnya. Jadi, pemakai keramik ini seperti membeli kucing dalam karung. Tapi dengan SNI wajib ini, jika ada masalah berkaitan kualitas, pembeli bisa tahu kemana bisa meminta pertanggung jawabannya," kata Edi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)