Mantan Kades Lebakgowah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menangkap Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti terkait kasus korupsi. Dokumentasi/ istimewa

Mantan Kades Lebakgowah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Deny Irwanto • 3 October 2024 21:14

Tegal: Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023, Bima Panji Sakti, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan desa. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, mengatakan tersangka kini sudah ditahan.

"Dia selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Yusuf di Tegal, Kamis, 3 Oktober 2024.

Yusuf menjelaskan dalam perkara itu sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal. Nilai kerugian sekitar Rp 390.000.000, dan atas kegiatan penyidikan itu.

"Sejak Rabu Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Slawi selama 20 hari ke depan," jelas Yusuf.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bima sempat menjalani pemeriksaan dengab status saksi. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tegal, dia lantas ditetapkan tersangka dan ditahan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)