Hakim Mogok Kerja, Ketua Muhammadiyah Minta Prabowo Segera Bersikap

Prabowo Subianto. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Hakim Mogok Kerja, Ketua Muhammadiyah Minta Prabowo Segera Bersikap

Rahmatul Fajri • 8 October 2024 22:18

Jakarta: Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto segera mengambil sikap terkait kondisi hakim di Indonesia yang mogok kerja karena menuntut kenaikan gaji. Ini menjadi momentum bagi Prabowo untuk memperhatikan kondisi hakim dan sistem peradilan di Indonesia. 

"Jadi independensi peradilan ini kata kunci betul, karena kami mengamati dunia peradilan kita ini tidak mungkin bisa ditegakkan dengan moralitas independensinya jika iklim politik sekarang ini tidak segera dilakukan perubahan total. Maka konteks Pak Prabowo tadi diberitakan itu momentum tepat," kata Busyro di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Busyro mengatakan para hakim dan peradilan Indonesia perlu menjadi perhatian khusus bagi Prabowo nantinya ketika menjabat sebagai presiden. Dia mengatakan dengan memberikan perhatian dan mencukupi kebutuhan para hakim, nantinya akan tercipta sistem peradilan yang independen dan tidak mudah tergoda melakukan korupsi.

"Bagaimana kita dan jurnalis membantu beliau sebagai presiden terpilih dengan pengalaman yang kuat begitu juga memperhatikan agenda tentang peradilan yang betul-betul independen. Tidak hanya soal kesejahteraan yang itu penting, penting banget, tetapi juga soal peningkatan, pendidikan lanjutan para hakim. Profesionalitas tanpa pendidikan lanjut. Mustahil. Nah, Muhammadiyah posisinya sebagai lembaga yang konsen antara yang dibilang pendidikan itu siap bersama-sama dengan pemerintah, Mahkamah Agung, DPR, bagaimana agenda para hakim ini itu bisa menjadi agenda bersama," kata dia.
 

Baca Juga: 

Prabowo Bakal Realokasi Anggaran 2025 untuk Menaikkan Gaji Hakim


Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
 
Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
 
Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)