Tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.
Medcom • 3 July 2024 14:52
Bandung: Berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa menilai berkas masih belum lengkap dari sisi formil dan materil.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan tidak bisa menjelaskan kekurangan formil maupun materil secara detail.
"Sudah dikembalikan kemarin, Selasa, 2 Juli 2024 bersama petunjuknya. Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materil, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ucap dia, Rabu 3 Juli 2024.
Dia mengatakan, belum dapat menyampaikan mengenai tempat persidangan Pegi Setiawan nanti. Namun dia memastikan jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Rizky terlibat di tim peneliti saat ini.
Baca juga: Polda Jabar Mengaku Diuntungkan Kesaksian Ahli Sidang Praperadilan Pegi Setiawan |