Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, dalam program Cover Both Sides. Dok. Metro TV
Bakom RI Sebut Presiden Prabowo Marah Besar dan Kecewa Jadi Objek Penyadapan
Muhamad Marup • 4 November 2026 21:40
Jakarta: Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menyebut, Presiden RI, Prabowo Subianto, marah besar dan kecewa usai menjadi objek penyadapan oleh eks pejabat tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain Presiden, tokoh politik, pengusaha, pejabat publik, lembaga swadaya masyarakat, bahkan media juga terdampak.
"Tentu melihat, mendengar, dan mencermati peristiwa itu, Presiden sudah barang tentu marah besar dan kecewa," ujar Kurnia, dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 4 November 2026.
Ia menambahkan, yang membuat Presiden Prabowo bersikap demikian karena penyadapan dilakukan salah satunya oleh pejabat yang baru dilantik. Presiden juga bergerak cepat dengan langsung mencopot pejabat tersebut usai adanya temuan.
"(Presiden marah dan kecewa) karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang baru beberapa pekan sebelum penetapan tersangka ini, diberikan amanah oleh Presiden untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan," jelasnya.

Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana (kiri), dalam program Cover Both Sides. Dok. Metro TV
Kurnia menekankan, pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja, melakukan penyidikan. Ia berharap agar para pelaku dan pihak-pihak yang nantinya dimintai keterangan bertindak kooperatif terhadap proses hukum.
"Agar peristiwa ini bisa terang-benderang kepada masyarakat, transparan dilakukan, objektif, agar ke depan tidak terulang kembali peristiwa-peristiwa yang tidak pantas seperti saat ini dilakukan kepada Presiden Republik Indonesia," katanya.
Ia menegaskan, penyadapan merupakan upaya paksa yang harus melalui tahapan perizinan, laporan kasus dan pembuktian, serta konteks yang jelas. Menurutnya, dalam kasuskasus penyadapan oleh eks pimpinan Polri, langkah-langkah tersebut tidak dilakukan.
Kurnia menekankan, pemerintah punya kepentingan untuk menjaga dan menjamin kebebasan berinformasi dan menjaga ruang privat bagi seluruh lapisan masyarakat. Apalagi dalam kasus tersebut, penyadapan dilakukan selama rentang waktu satu tahun.
"Ini terjadi selama satu tahun. Banyak pembicaraan strategis, sensitif, dan penting. Tidak hanya oleh Presiden, oleh tokoh politik, oleh pejabat negara, dan pemerintah, punya kepentingan untuk menjaga dan menjamin kebebasan berinformasi, ruang privat, sehingga masyarakat tetap terjaga tanpa harus khawatir ada penyadapan dan lain sebagainya," ucapnya.
"Tentu melihat, mendengar, dan mencermati peristiwa itu, Presiden sudah barang tentu marah besar dan kecewa," ujar Kurnia, dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 4 November 2026.
Ia menambahkan, yang membuat Presiden Prabowo bersikap demikian karena penyadapan dilakukan salah satunya oleh pejabat yang baru dilantik. Presiden juga bergerak cepat dengan langsung mencopot pejabat tersebut usai adanya temuan.
"(Presiden marah dan kecewa) karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang baru beberapa pekan sebelum penetapan tersangka ini, diberikan amanah oleh Presiden untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan," jelasnya.
.jpg)
Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana (kiri), dalam program Cover Both Sides. Dok. Metro TV
Kurnia menekankan, pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja, melakukan penyidikan. Ia berharap agar para pelaku dan pihak-pihak yang nantinya dimintai keterangan bertindak kooperatif terhadap proses hukum.
"Agar peristiwa ini bisa terang-benderang kepada masyarakat, transparan dilakukan, objektif, agar ke depan tidak terulang kembali peristiwa-peristiwa yang tidak pantas seperti saat ini dilakukan kepada Presiden Republik Indonesia," katanya.
Ia menegaskan, penyadapan merupakan upaya paksa yang harus melalui tahapan perizinan, laporan kasus dan pembuktian, serta konteks yang jelas. Menurutnya, dalam kasuskasus penyadapan oleh eks pimpinan Polri, langkah-langkah tersebut tidak dilakukan.
Baca Juga :
Apakah Gibran Ikut Disadap? Yusril: Wallahualam
"Ini terjadi selama satu tahun. Banyak pembicaraan strategis, sensitif, dan penting. Tidak hanya oleh Presiden, oleh tokoh politik, oleh pejabat negara, dan pemerintah, punya kepentingan untuk menjaga dan menjamin kebebasan berinformasi, ruang privat, sehingga masyarakat tetap terjaga tanpa harus khawatir ada penyadapan dan lain sebagainya," ucapnya.