Editorial MI: Pantang Kalah Lawan Judol

Ilustrasi judol. Dok. MI

Editorial MI: Pantang Kalah Lawan Judol

Achmad Zulfikar Fazli • 12 October 2026 07:43

NEGARA menyediakan rumah dinas agar prajurit dapat hidup layak dan beristirahat setelah menjalankan pengabdian. Fasilitas itu sudah barang tentu harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Karena itu, sungguh ironis ketika rumah dinas justru dijadikan markas judi online (judol). Itulah yang terungkap di rumah Kasi Intel Satuan Komando Garnisun Tetap (Gartap) I/Jakarta, Letkol Inf Arman, di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Rumah tersebut disulap menjadi pusat operasi judol dengan 32 komputer dan 14 telepon seluler. Seluruh perangkat kini telah disita Pomdam Jaya. Penyalahgunaan fasilitas negara itu mencederai rasa keadilan masyarakat yang tengah bergulat dengan impitan ekonomi.

Ironi tersebut kian menyesakkan karena pemerintah sedang gencar memerangi judol. Presiden Prabowo Subianto berulang kali meminta pemberantasan diperkuat, tidak hanya menindak situs dan aplikasi, tetapi juga menelusuri gerbang pembayaran serta aliran uang yang menopangnya.

Judol telah merusak kehidupan masyarakat dan menjerumuskan banyak keluarga ke dalam lilitan utang. Namun, rupanya masih ada orang yang keluar dari garis komando demi memenuhi hasrat pribadi.

Kita mengapresiasi langkah TNI AD menahan Letkol Inf Arman. Akan tetapi, jangan berhenti di situ. Pemeriksaan mesti berlangsung profesional, menyeluruh, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap TNI.
 


Bagaimana kegiatan dengan puluhan komputer dapat berlangsung di rumah dinas militer tanpa terdeteksi? Mengapa aktivitas itu baru terungkap setelah warga melakukan penggerebekan pada Minggu, 4 Oktober 2026? Pertanyaan tersebut tidak boleh diabaikan.

TNI harus mengevaluasi pengawasan rumah dinas, termasuk pemeriksaan dan tanggung jawab atasan. Jangan sampai fasilitas negara di lingkungan militer menjadi tempat kegiatan ilegal yang luput dari pengawasan.

Lebih jauh, kasus ini tidak boleh dipandang semata sebagai pelanggaran disiplin seorang perwira. Ada persoalan pengawasan, kemungkinan jejaring bisnis, dan pembiaran yang patut ditelusuri. Ketegasan penegakan hukum mesti dibuktikan dengan mengungkap keseluruhan jaringan, bukan sekadar menampilkan tersangka dan barang bukti kepada publik semata.

Sebanyak 11 warga sipil, enam laki-laki dan lima perempuan, telah dibawa dari lokasi. Pengusutan harus menjangkau seluruh mata rantai operasional, pihak yang mengendalikan atau memfasilitasi, aliran dana, hingga siapa pun yang menikmati keuntungan. Jangan hanya berhenti pada operator lapangan.

Ilustrasi judi online (judol). Foto: MI.

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat lebih dari 2 juta konten perjudian ditangani sepanjang 2025. Angka itu menunjukkan besarnya upaya pemberantasan, sekaligus mengingatkan bahwa judol belum bisa dibasmi.

Terungkapnya markas judol di rumah dinas TNI membuktikan masih ada celah yang harus dibenahi dan lubang yang mesti ditutup. Andai warga KPAD Cijantung tidak mengendus keanehan, boleh jadi kegiatan ilegal itu masih beroperasi.

Pemberantasan judol harus konsisten, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada tempat berlindung bagi bisnis haram tersebut, apalagi di fasilitas negara. Negara pantang kalah melawan judol.

(Achmad Zulfikar Fazli)