Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji. Foto: ANTARA/HO-Kemenperin.
Menperin: Sertifikasi Halal Jadi Momentum Dongkrak Daya Saing Industri
Husen Miftahudin • 14 October 2026 10:58
Jakarta: Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Langkah ini juga diharapkan memperkuat posisi produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi salah satu faktor penting untuk mengoptimalkan potensi industri halal nasional.
"Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global," kata Sarmuji di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.
Sarmuji menyampaikan penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian dari upaya memperkokoh struktur industri nasional. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mendukung transformasi industri yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga memperkuat layanan pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) Kemenperin di berbagai daerah. Unit tersebut menyediakan layanan jasa industri, termasuk pendampingan dan fasilitasi pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan pelaku usaha perlu memanfaatkan implementasi Wajib Halal 2026 sebagai peluang untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar.
"Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global," papar Emmy.
Fasilitasi proses sertifikasi halal
Emmy menjelaskan UPT Kemenperin menyediakan layanan bimbingan teknis dan pendampingan untuk membantu pelaku industri mempersiapkan proses sertifikasi halal. Dukungan juga diberikan melalui sinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut dia, dukungan tersebut diperlukan agar sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas produk dan memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal.
Salah satu UPT yang memberikan layanan tersebut ialah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang. BBSPJPPI telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama oleh BPJPH. Lembaga tersebut siap mendukung sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman di Jawa Tengah.
BBSPJPPI menargetkan peningkatan kapasitas layanan dengan meraih status LPH Utama pada 2027. Upaya tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan layanan ke tingkat nasional dan internasional sehingga lebih banyak pelaku industri dapat difasilitasi dalam memenuhi standar halal.
(Ilustrasi logo halal. Foto: dok Metrotvnews.com)
Perluas layanan jasa industri
Selain pemeriksaan halal, BBSPJPPI menyediakan beragam layanan jasa industri. Layanan tersebut mencakup pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, sertifikasi industri hijau, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta konsultasi dan pendampingan teknis industri.
Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman mengatakan pihaknya terus memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku industri untuk mempersiapkan implementasi Wajib Halal 2026.
"Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing," ungkap Sofyari.
Ia mengajak pelaku industri, khususnya di Jawa Tengah dan wilayah sekitarnya, memanfaatkan layanan yang tersedia agar persiapan sertifikasi halal dapat dilakukan sedini mungkin.