Bangkai KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa. Istimewa
Kawal Penanganan Korban KM Virgo, Santunan Jasa Raharja Capai Rp3,66 Miliar
Lukman Diah Sari • 15 October 2026 10:12
Jakarta: PT Jasa Raharja hingga 11 Oktober 2026, tercatat telah menyalukan santunan senilai toptal Rp3,666 miliar untuk korban kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8, di Laut Jawa pada 13 September 2026 lalu. Angka itu mencakup santunan meninggal dunia sebesar Rp3,66 miliar dan penggantian biaya penguburan sebesar Rp16 juta, serta memberikan jaminan biaya perawatan kepada 21 korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan dan koordinasi lintas instansi agar hak korban dapat segera terpenuhi setelah proses identifikasi dan verifikasi dinyatakan lengkap.
“Sejak awal kejadian, kami terus hadir dan berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk memastikan para korban dan keluarga mendapatkan kepastian pelayanan. Bagi kami, setiap angka korban bukan sekadar data, tetapi merupakan keluarga yang membutuhkan perhatian, pendampingan, dan kehadiran negara di tengah situasi yang sulit,” ungkap Awaluddin, Kamis, 15 Oktober 2026.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Jasa Raharja terus mempercepat pendataan korban dan verifikasi ahli waris. Proses ini ini meliputi pencocokan data manifes, identitas korban, hubungan keluarga, serta kelengkapan administrasi.

Penyerahan santunan korban KM Virgo Transport 8. (Foto: Jasa Raharja)
Awaluddin mengatakan bahwa kecepatan pelayanan harus tetap diimbangi dengan ketepatan data dan kehati-hatian dalam proses verifikasi. Langkah ini penting agar penyaluran santunan tepat sasaran dan akuntabel.
“Ketika identitas korban dan ahli waris telah terverifikasi, kami segera menindaklanjuti pemenuhan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Awaluddin.
Berdasarkan data penyelesaian santunan, penerima manfaat tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara.
“Kami akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaikbaiknya,” pungkasnya.