Ilustrasi hutan. Foto: Unsplash.com/Kazuend.
Transformasi Regulasi Perdagangan Karbon Kemenhut Kembalikan Kepercayaan Investor
M Sholahadhin Azhar • 12 July 2026 13:08
Jakarta: Transformasi regulasi perdagangan karbon yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dinilai mengembalikan kepercayaan investor. Transformasi tersebut inisiasi perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Zulkifli Hasan) sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 12 Juli 2026.
Transformasi ini dinilai berhasil mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek karbon, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional. Sebab, aturan itu menjadi titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
Aturan baru tersebut memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Hadi menjelaskan sebelum revisi aturan diterbitkan, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI. Kondisi itu dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi memadai dan kredit karbon yang dihasilkan kurang diminati pasar internasional.
Selain itu, proyek karbon tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai. Hadi mengatakan kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon.
Dia menilai revisi perpres menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar. Dia menyebut langkah Raja Juli menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya berdampak positif.

Ilustrasi taman nasional. Foto: MI/Denny S
Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan. "Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan," kata Hadi.
Menurut Hadi, rangkaian kebijakan tersebut memberikan sinyal positif kepada pasar internasional. Sebab, kebijakan ini mampu memberi kepastian hukum.
"Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu," tutur Hadi.
Namun, Hadi mengingatkan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperluas pengembangan proyek karbon berbasis masyarakat lokal dan masyarakat adat, khususnya di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.