Perdagangan Karbon, Peran Kemenhut Sangat Menentukan

Ilustrasi hutan. Foto: dok. MI.

Perdagangan Karbon, Peran Kemenhut Sangat Menentukan

M Sholahadhin Azhar • 11 July 2026 14:20

Jakarta: Sektor kehutanan menjadi tulang punggung perdagangan karbon Indonesia. Peran Kementerian Kehutanan dinilai sangat menentukan keberhasilan implementasi tersebut.

"Untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, peran Menteri Kehutanan sangat signifikan. Karena potensi kredit karbon sektor kehutanan sebagaimana tercatat dalam NDC (nationally determined contribution) adalah paling besar," kata Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.
 


Peran tersebut terlihat dari pengoperasian Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional. Kehadiran sistem ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pencatatan unit karbon berjalan transparan, menghindari klaim ganda, sekaligus menghubungkan proyek karbon dengan bursa karbon Indonesia.

Kebijakan pemerintah itu, dinilai Hadi tetap memberikan keleluasaan bagi pemilik proyek karbon menggunakan registri internasional maupun nasional merupakan keputusan yang tepat. Hadi mengatakan pemerintah mengambil langkah yang lebih realistis dengan tidak mewajibkan seluruh proyek karbon masuk ke sistem registri nasional. 

"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional (seperti VERRA, GOLD STANDARD, PLAN VIVO dan lainnya) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan yang baik," kata Hadi.

Menurut Hadi, peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 bertujuan memantau perjalanan unit karbon sejak didaftarkan, diverifikasi hingga akhirnya diakui sebagai kredit karbon. Pencatatan melalui SRUK, kata Hadi, sangat penting untuk menjawab beberapa hal. Yakni, menghindari perhitungan ganda, mengindari pencatatan ganda, menghubungkan dengan bursa karbon indonesia (IDX Carbon).

Lebih lanjut, Hadi mengingatkan agar sistem tersebut tidak justru memperpanjang proses administrasi bagi pelaku usaha karbon. Ia menilai pemerintah perlu memastikan SRUK menjadi instrumen yang memudahkan, bukan menambah hambatan birokrasi dalam pengembangan proyek karbon.

"Pengelolaan SRUK akan lebih profesional kalau dikelola oleh sebuah badan independen, tidak berada di bawah struktur birokrasi kementerian tertentu. Kami mengusulkan Badan Otoritas Nilai Ekonomi Karbon yang melekat dengan OJK dan Bursa Karbon," kata Hadi.


Ilustrasi pasar karbon. Foto: dok. Medcom.

Menurutnya, model pengelolaan independen akan meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola perdagangan karbon Indonesia.

Di sisi lain, dia menjelaskan potensi karbon yang dapat diperdagangkan. Potensi tersebut berasal dari kawasan hutan mineral, kawasan hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan.

"Di sektor kehutanan ada tanah hutan tanah mineral dan kawasan hidrologi gambut, termasuk kawasan lanskap mangrove di dalam kawasan hutan, yang berpotensi menghasilkan kredit karbon sangat besar," kata Hadi.

Hadi menambahkan, setiap perdagangan karbon kehutanan yang melibatkan perpindahan kredit karbon ke pasar internasional harus memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan.

"Jika perdagangan karbon sektor kehutanan akan dilakukan ke internasional yang mengharuskan adanya perpindahan kredit, maka harus disetujui Menhut," kata Hadi.

Ia menilai, dalam ekosistem perdagangan karbon nasional maupun global, posisi Menteri Kehutanan bersama Menteri Lingkungan Hidup tetap menjadi aktor utama dalam pengendalian perubahan iklim.

"Dalam ekosistem perdagangan karbon secara umum peran besar Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup sangat signifikan sebagai focal point utama Pengendalian Perubahan Iklim di pentas global," tutup Hadi.

(Gabriella Thesa Widiari)