Tekan Polusi Udara, DKI Hadirkan Kawasan Rendah Emisi

Udara DKI Jakarta, pada Senin, 13 April 2026: Foto: Metro TV/Aris Setya.

Tekan Polusi Udara, DKI Hadirkan Kawasan Rendah Emisi

Aris Setya • 13 April 2026 11:40

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menghadirkan solusi konkret dalam upaya menekan pencemaran udara. Salah satunya, dengan penerapan Kawasan Rendah Emisi (KRE), yang terbukti berpotensi menurunkan konsentrasi polutan secara signifikan.

“Kawasan Rendah Emisi mendorong perubahan sistem mobilitas perkotaan, dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik serta kendaraan ramah lingkungan. Dengan intervensi yang tepat, penurunan polusi udara bisa terlihat secara signifikan,” kata City Advisor Breathe Jakarta dari C40, Fadhil Firdaus, di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Berdasarkan kajian Feasibility Assessment of Low Emission Zone (LEZ) oleh Breathe Jakarta tahun 2025, implementasi KRE secara luas dan terintegrasi dapat menurunkan konsentrasi PM2.5 hingga 30 persen. Pembahasan kebijakan ini mengemuka dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Rendah Emisi, yang melibatkan peneliti dari Universitas Indonesia serta mitra internasional dari C40 melalui program Breathe Cities.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan yang disusun berbasis data dan praktik terbaik global. Fadhil Firdaus mengatakan, penerapan KRE pada satu kawasan Transit Oriented Development (TOD) saja sudah mampu menurunkan kadar PM2.5 skala kawasan sebesar 8 hingga 11 persen dan 3 persen di seluruh wilayah Jakarta. Ia menilai, dampaknya akan semakin besar jika diterapkan di beberapa kawasan sekaligus dan saling terhubung.

Pendekatan KRE juga dirancang terintegrasi dengan sektor lain, seperti pengelolaan sampah dan penerapan bangunan hijau, sehingga memberikan dampak lingkungan yang lebih luas dan berkelanjutan.

Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, Sri Setiawati Tumuyu, menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam implementasi kebijakan ini. Menurutnya, penerapan KRE harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kondisi sosial, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan aktivitas ekonomi menjadi kunci, agar kebijakan ini tidak menimbulkan resistensi, melainkan justru mendorong perubahan perilaku yang positif. “Kawasan Rendah Emisi bukan sekadar konsep, tetapi harus diimplementasikan secara nyata. Karena itu, perencanaannya harus matang agar kebijakan ini efektif sekaligus dapat diterima oleh masyarakat,” ujar Sri.

Ilustrasi polusi udara. Foto: MI/Usman Iskandar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, pemerintah daerah terus memperkuat langkah pengendalian pencemaran udara yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kawasan Rendah Emisi merupakan salah satu langkah strategis yang kami dorong. Pengendalian polusi udara tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, lintas wilayah, serta dukungan aktif masyarakat,” ungkap Asep.

Asep optimistis, melalui kebijakan yang berbasis data, implementasi bertahap secara inklusif dan berkeadlian, serta kolaborasi yang kuat, upaya ini mampu menghadirkan perbaikan kualitas udara yang nyata.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan kualitas udara yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta,” kata Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)