Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko (baju putih). (MTVN/Amal)
Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Nenek Elina
Amaluddin • 29 December 2025 18:53
Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Elina Widjajanti, 80. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
"Pagi tadi kami telah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari hasil tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, di Surabaya, Senin, 29 Desember 2025.
(1).jpg)
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat menemuni nenek Elina Wijayanti. (Tangkapan layar video viral)
Tersangka SAK telah lebih dahulu ditangkap, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses pengejaran dan penangkapan.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Widi.
Terkait penahanan, Widi menegaskan bahwa penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga :
"MY bersama tiga orang lain melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” kata Widi.
Penyidik menegaskan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah, seiring pendalaman perkara dan analisa lanjutan oleh tim penyidik.
“Untuk sementara kami mengidentifikasi dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tandas Widi.