MA Tolak Kasasi, Mantan Pimpinan Perusahaan Ini Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dokumentasi/ istimewa

MA Tolak Kasasi, Mantan Pimpinan Perusahaan Ini Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Deny Irwanto • 28 November 2025 06:02

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi terpidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPUWijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 November 2025.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang sudah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Surya Jaya, bersama anggota majelis, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Sutarjo.

Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra, istri Wijanto yang telah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024.

Baca Juga :

Kasus Rita Widyasari Tak Kunjung Kelar, KPK: Aset TPPU Disebar ke Banyak Orang

Padahal perkara keduanya telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024. Saat itu Wijanto dan Lily dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan. 


Terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dokumentasi/ istimewa

Mereka kemudian mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi, sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. 

Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan keduanya terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” kata Komisaris Utama PT MCA, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, vonis PN Jakarta Barat terhitung lebih ringan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah para terdakwa dan JPU mengajukan banding.

Kasus berawal dari laporan Margareth pada 6 November 2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto, Direktur Utama PT MCA dan Lily sebagai Komisaris. 

Perusahaan yang berdiri pada 2017 itu awalnya merupakan usaha keluarga di bidang perdagangan dan distribusi pupuk. Namun sejak 2019 hingga 2023 perusahaan mengalami kemunduran drastis karena praktik keuangan yang tidak sehat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)