MV3 Garuda Limousine. (Dok. Pindad)
Daftar Pelat Nomor Pejabat RI Lengkap dari Presiden hingga Menteri
Putri Purnama Sari • 14 January 2026 16:58
Jakarta: Pernah melihat kendaraan tanpa kode wilayah dengan tulisan RI di bagian depan? Pelat nomor tersebut bukan pelat biasa, melainkan identitas resmi kendaraan yang digunakan pejabat negara Republik Indonesia.
Setiap pejabat negara di Indonesia telah difasilitasi kendaraan dinas khusus. Kendaraan dinas tersebut menggunakan kode pelat yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan instansi atau lembaga tempat pejabat tersebut bertugas.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, kendaraan dinas pejabat negara menggunakan nomor registrasi berangka khusus tanpa huruf seri di bagian belakang.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa terdapat 42 unit kendaraan yang diperuntukkan sebagai mobil dinas pejabat Republik Indonesia.
Lantas, siapa saja yang berhak menggunakan plat RI dan apa arti nomornya? Berikut daftar pelat nomor untuk mobil dinas pejabat Republik Indonesia.
Baca Juga :
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Industri Tekstil hingga 6 Titik Baru Proyek Hilirisasi
Daftar Pelat Nomor Pejabat RI
RI 1: Presiden Republik IndonesiaRI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)
RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)
RI 12: Gubernur BI (Bank Indonesia)
RI 13: OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
RI 16: Menko Perekonomian
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Menko Kemaritiman
RI 19: Tidak digunakan saat ini, namun dulu digunakan untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Menteri Dalam Negeri
RI 21: Menteri Luar Negeri
RI 22: Menteri Pertahanan
RI 23: Menteri Agama
RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Menteri Keuangan
RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI 27: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Menteri Kesehatan
RI 29: Menteri Sosial
RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
RI 31: Menteri Perindustrian
RI 32: Menteri Perdagangan
RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Menteri Perhubungan
RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 37: Menteri Pertanian
RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Penggunaan pelat ini bersifat resmi dan tidak bisa dipakai oleh sembarang orang. Bahkan, instansi pemerintah sekalipun harus mematuhi ketentuan protokoler terkait penggunaannya. Jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.
Ciri Khas Pelat Nomor Pejabat RI
Pelat pejabat RI memiliki beberapa ciri khusus, antara lain:- Bertuliskan “RI” di bagian depan
- Latar belakang hitam dengan tulisan putih
- Tidak menggunakan kode wilayah (huruf belakang)
- Digunakan pada kendaraan dinas resmi
- Tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan secara pribadi.