Ilustrasi. Foto: Dok MI
Bisa Sambil Rebahan, Ini Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Eko Nordiansyah • 17 January 2026 14:15
Jakarta: Berkat kecanggihan teknologi, masyarakat kini tak perlu repot dalam mengurus administrasi kendaraan. Hanya dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pemilik kendaraan dapat mendaftarkan akun dan membayar pajak motor secara daring dengan proses yang cepat, transparan, serta dokumen yang langsung dikirimkan ke rumah.
Melansir laman samsatdigital.id, berikut panduan registrasi dan cara membayar pajak secara online:
Panduan registrasi pengguna
- Download aplikasi SIGNAL di PlayStore atau AppStore.
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone dan kata sandi.
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
Cara bayar pajak motor online
- Buka aplikasi SIGNAL di handphone atau gawai Anda.
- Tambahkan data kendaraan dengan memilih menu "Tambah Kendaraan," pilih kendaraan atas nama sendiri, lalu masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih menu "Pembayaran Pajak," dan menghasilkan kode bayar. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, e-wallet seperti OVO, GoPay dan DANA, atau kartu kredit tanpa biaya administrasi.
- Simpan bukti administrasi sebagai bukti transaksi yang sah.
- Dokumen seperti tanda bukti pembayaran dan STNK akan langsung dikirimkan ke alamat rumah yang sudah Anda daftarkan.

(Ilustrasi aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Foto: Dok istimewa)