Komdigi Minta Penjelasan Meta Soal Keamanan Data Pengguna Instagram

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Istimewa.

Komdigi Minta Penjelasan Meta Soal Keamanan Data Pengguna Instagram

Anggi Tondi Martaon • 16 January 2026 10:54

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Meta menjelaskan proses tersebut merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain.

“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari Antara, Jumat, 16 Januari 2026.

Aleander Instagram masih melakukan investigasi lebih lanjut. Hal itu dilakukan untuk memastikan keabsahan isu tersebut.

Alexander menegaskan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewenangan Komdigi. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” ungkap Alexander.

Ilustrasi Instagram. Foto: Anadolu.

Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.

Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan sistem elektronik serta pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)