Proses Demutualisasi BEI, OJK Tunggu Penerbitan PP

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Proses Demutualisasi BEI, OJK Tunggu Penerbitan PP

Eko Nordiansyah • 10 February 2026 11:23

Jakarta: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan pelaksanaan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu terbitnya rumusan peraturan pelaksanaannya yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nah, mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan, yang nanti di aturan pelaksanaannya diawal itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” ujar Hasan diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.

Apabila dalam PP tersebut belum diatur secara rinci terkait mekanisme demutualisasi, Hasan menjelaskan OJK akan menyiapkan mekanisme yang paling memungkinkan untuk diterapkan, serta memastikan keterlibatan dan peran dari para pemegang saham BEI saat ini untuk menetapkan skema yang paling tepat.

“Tentu, pada saatnya sesuai dengan aksi korporasi perusahaan, juga akan melibatkan keputusan dan peran dari para pemilik saat ini. Yang memang saat ini terbatas baru dimiliki oleh secara mutual secara tertutup oleh para perantara pedagang efek dan anggota Bursa. Nah jadi ini masih bergulir,” ujar Hasan.

Baca Juga :

Pemerintah Siapkan Opsi IPO hingga Private Placement untuk Demutualisasi Bursa



(Ilustrasi. Foto; Dok Metrotvnews.com)
 
Hasan menjelaskan, penerbitan PP untuk proses demutualisasi BEI memang telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sesuai UU tersebut, ia menjelaskan bahwa penyusunan PP harus melalui proses perumusan oleh pemerintah dan kemudian akan dimintakan persetujuan ke DPR RI terlebih dahulu.

"Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) itu, pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR. dan nanti kita sama-sama lihat hasil akhir yang menjadi PP yang akan diundangkan sesuai dengan mekanisme itu seperti apa,” ujar Hasan.

Dalam kesempatan ini, ia memastikan OJK akan terus mencermati perkembangan penyusunan PP tersebut dan melakukan langkah-langkah persiapan yang memungkinkan untuk dilakukan lebih awal, sembari menunggu ketentuan final yang nantinya akan diberlakukan secara efektif.

“Kami tentu akan dari waktu ke waktu mencermati dan kalau ada yang bisa kita lakukan lebih awal untuk persiapannya nanti akan kami lakukan. Sambil menunggu bentuk final dan ketentuan yang memang sudah diputuskan nanti pada saat PP itu efektif berlaku,” ujar Hasan.

2 tahap demutualisasi BEI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana demutualisasi BEI dapat dilakukan melalui dua tahap, diantaranya melalui skema private placement atau penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Airlangga menilai reformasi di sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu terus didorong, dengan salah satu langkah yang disiapkan pemerintah yaitu Demutualisasi Bursa guna memperkuat tata kelola dan transparansi.

“Nah, ini yang disiapkan dengan peraturan pemerintah, demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement dan kedua bisa dengan IPO,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, Demutualisasi menjadi penting agar aspek transparansi dan akuntabilitas dapat terpisah secara jelas antara Bursa dan Anggota Bursa (AB), sehingga diharapkan pengelolaan pasar modal semakin independen dan kredibel ke depan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ditargetkan terbit pada kuartal I tahun 2026.

Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)