DPRD Tanggamus Akan Rapat Dengar Pendapat Soal Rehabilitasi Sekolah

Bangunan sekolah di Tanggamus. Dokumentasi/ istimewa

DPRD Tanggamus Akan Rapat Dengar Pendapat Soal Rehabilitasi Sekolah

Deny Irwanto • 11 December 2025 10:18

Tanggamus: Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus menyoroti proses pengadaan sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. DPRD menyatakan akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan resmi setelah muncul pertanyaan publik mengenai profil perusahaan pemenang tender.

Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, Mujibul Umam, mengatakan pihaknya telah mencermati informasi mengenai pemenang tiga paket pekerjaan yang berasal dari perusahaan beralamat di kawasan permukiman padat di Bandar Lampung. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar tidak ada persepsi keliru di masyarakat.

"Kami akan menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan. Proses awal mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan harus benar-benar transparan dan berkualitas," kata Mujibul Umam dalam keterangan pers, Rabu, 10 Desember 2025.


Bangunan sekolah di Tanggamus. Dokumentasi/ istimewa

Sorotan tersebut muncul setelah data LPSE menunjukkan dua perusahaan pemenang tender—CV Putra Inti Pratama dan CV Sinar Tulang Bawang—mencantumkan alamat yang dinilai tidak lazim bagi penyedia jasa konstruksi bernilai ratusan juta rupiah.

Untuk paket Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Teratas Kecamatan Kotaagung, CV Putra Inti Pratama tercatat mengajukan penawaran Rp421,6 juta dengan alamat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Gang Anyelir No. 9, Kupang Teba, Bandar Lampung.

Sedangkan untuk paket Pembangunan/Rehabilitasi SDN 1 Gisting Bawah Kecamatan Gisting, CV Sinar Tulang Bawang memenangkan penawaran Rp611 juta dan beralamat di Jalan Ratu Dibalau, Gang Seroja No. 43, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Hasil penelusuran visual menunjukkan alamat perusahaan berada di wilayah permukiman padat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait kapasitas dan kelayakan penyedia jasa. Namun, DPRD menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa informasi awal yang perlu diuji melalui klarifikasi resmi.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Rahman, membantah adanya dugaan pengondisian atau pengaturan pemenang tender.

"Tidak ada pengondisian. Semua berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ungkap Rahman saat dimintai konfirmasi.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik, Nurul Ikhwan, menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Setiap dugaan atau kejanggalan harus diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat,” kata Nurul.

Nurul juga mengingatkan ketidakteraturan dalam pengadaan dapat berimplikasi pada kredibilitas pemerintah daerah. Oleh karena itu, menurutnya, langkah cepat DPRD merupakan langkah positif untuk menjaga akuntabilitas.

Dengan meningkatnya perhatian publik, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan, profesional, dan terbuka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)