4 December 2025 15:37
Seorang mantan kepala sekolah SMP Negeri di Gowa, Sulawesi Selatan, ditahan karena kedapatan menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga sebesar Rp1,37 miliar. Pihak Kejaksaan Negeri Gowa telah menyita uang sebanyak Rp1,37 miliar tersebut sebagai barang bukti.
“Ini adalah barang bukti yang kami sita dari pihak keluarga tersangka kepala sekolah SMP Negeri 1 Pallangga.” kata Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 4 Desember 2025.
| Baca juga: KPK Panggil 26 Saksi Terkait Kasus Ponorogo, Termasuk Keponakan Sugiri Sancoko |